Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim. Zakat fitrah ini biasanya dikeluarkan saat menjelang Idul Fitri
Ustaz Jeje menegaskan bahwa siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri, maka itulah zakat yang diterima dan sah di sisi Allah Taala, namun siapa yang menunaikan setelah selesai idul fitri, maka itu menjadi sedekah biasa dan bukan zakat fitrah.
Zakat fitrah mesti ditunaikan umat Islam paling lambat sebelum menunaikan shalat Idul Fitri. Serah terima santunan wajib tersebut tak harus disertai ijab kabul.
Pekerja dengan gaji di bawah UMR dan hidup pas-pasan tetap dikatagorikan sebagai wajib zakat. Kuncinya kepekaan dari panitia amil zakat di masjid-masjid.
Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memperkirakan potensi zakat fitrah 2022 berada di kisaran 476 sampai 529 ribu ton beras, yang jika dinominalkan setara Rp 4,7 sampai 6,7 triliun.
Hal ini merupakan implementasi dari misi Baznas memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, dan mengurangi kesenjangan sosial.
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang memenuhi syarat. Masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi mudik bisa membayarnya di kampung atau perantauan.
Waktu wajib itu jatuh pada saat matahari sudah terbenam di akhir Ramadhan atau sudah masuk 1 Syawal. Ada pula waktu boleh mengeluarkan, yakni pada 28 Ramadhan.
Nahdlatul Ulama (NU) memberikan panduan lengkap bagi umat Islam untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah. Umat direkomendasikan membayarnya dengan bahan pokok.
Kadar kemampuan dalam hukum zakat fitrah adalah orang yang pada malam hari raya Idul Fitri masih memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya.
Kewajiban zakat fitrah berdasarkan hadits shahih terhitung setelah shalat Subuh di satu Syawal sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri, namun sebagian ulama ada yang berpendapat ketika memasuki waktu maghrib pada malam 1 Syawal.