berdasarkan pemeriksaan dan olah TKP tim khusus (timus) tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak. Yang terjadi adalah penembakan sepihak oleh Bharada E yang kemudian dimanipulasi Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri mengungkap secara total ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga tersangka lainnya, yakni seseorang berinisial KM, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penindakan terhadap Ferdy Sambo memperlihatkan Kapolri tak tersandera oleh kepentingan manapun. Sehingga publik dapat menilai seperti apa proses Polri dalam menangani kasus terhadap Brigadir J.
Putri datang bersama anaknya dan juga sang pengacara, Arman Hanis. Kedatangan mereka untuk menjenguk Ferdy Sambo, namun belum mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Mutasi jabatan itu tertuang dalam TR Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya muncul ke publik. Kemunculan Putri Candrawathi dalam rangka menjenguk Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Pada saat yang sama, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice'.
Penahanan Ferdy Sambo terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Mutasi jabatan itu tertuang dalam TR Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.