Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan forum adu gagasan bagi 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Menurut Ma'ruf Amin, partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 sudah memiliki takdir. Parpol pun harus menerima dengan lapang dada karena tidak melengkapi persyaratan verifikasi dengan baik.
Berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menjadi sorotan publik seiring ditinggalkan sejumlah kadernya. Terbaru, Rian Ernest Tanudjaja memutuskan untuk keluar dari PSI.
KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dan penetapan peserta Pemilu 2024 pada. Dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang tidak lolos.
Fahri menuturkan, Partai Gelora kini tengah melakukan tindakan lanjutan dengan mempersiapkan kerja-kerja teritorial. Hal ini guna mengamankan suara mereka yang mencalonkan diri di lembaga Legislatif, baik pusat maupun daerah.
Penghargaan ini juga menjadi bagian dari kerja keras tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Partai Gerindra dalam menjaga kontinuitas keterbukaan iinformasi dari tahun ke tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengajak jajaran pemerintah daerah, insan pers, dan seluruh masyarakat luas untuk mendukung penyelenggaraan pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengatakan pihaknya keberatan dengan hasil tersebut. Menurutnya, hasil rekapitulasi di Sulut dan NTT tidak sesuai dengan data yang ada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 pada Rabu malam (14/12/2022). Pengundian itu dilakukan untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
Sebanyak 17 parpol ini telah dinilai dan dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi di Kantor KPU RI, Jakarta.