PBNU melalui Gus Yahya resmikan 42 Sentra Pemberdayaan dan Pengembangan Gizi NU di Jember. NU tegaskan komitmen kawal program Makan Bergizi Gratis demi kesehatan dan masa depan anak-anak.
Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengeluarkan larangan untuk para penyedia makanan menggunakan makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dalam program MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya keracunan hidangan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Diantaranya, sumber daya manusia (SDM) yang diniai kurang jam terbang atau kurang pengalaman.
Presiden Prabowo Subianto menanggapi terkait ribuan murid di berbagai daerah yang keracunan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, seluruh dapur penyelenggara program MBG wajib uji coba makanan sebelum didistribusi, serta menggunakan alat pencuci modern.
Pemerintah perketat standar Program Makan Bergizi Gratis usai KLB keracunan. SLHS wajib, pengawasan dapur hingga puskesmas diperkuat demi keselamatan anak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengonfirmasi dugaan nampan (food tray) yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terpapar minyak babi adalah valid. MUI meminta untuk segera menghentikan penggunaan tray tersebut.
MBG berpotensi mempercepat likuiditas rakyat dengan transformasi menjadi Badan Akreditasi Kesehatan Pangan Sekolah. Konsep ini mendorong kafe anak muda, pembiayaan Himbara Rp200 triliun, hingga sistem pangan sehat fresh from the oven.
Laporan bertajuk From Chaosan to Classroom: Illegal Imports, Health Hazards, and Halal Concern menyebutkan bahwa baki makanan dari program MBG mengandung minyak babi.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa bulan depan mungkin akan menyentuh 4 juta penerima manfaat. Hingga nanti pada November 2025 82,9 juta penerima manfaat program ini akan bisa menikmati makan bergizi gratis setiap hari.
Dilema program Makan Bergizi Gratis vs penciptaan lapangan kerja di Indonesia. MUI: Fokus pada konstitusi untuk keseimbangan kebijakan prioritas nasional.