Bagi para pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah disuntik vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif antigen maupun PCR.
Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 seperti keharusan PCR dan karantina.
Swab antigen dan swab tes polymerase chain reaction (PCR) merupakan pemeriksaan pendeteksi virus Covid-19 yang paling umum dilakukan, dengan akurasi berbeda.
Hasil Tes PCR palsu yang dibawa oleh pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia menambah risiko menyebarnya Covid-19 di Batam menyusul merebaknya Varian Omicron.
Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi, tegas Kadir melalui keterangan tertulisnya.
Tes PCR sebagai syarat perjalanan juga memiliki beberapa catatan. Sebab, tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang cepat dalam memproses hasil PCR.
Untuk mendapatkan harga khusus tersebut, para pengguna jasa dapat melakukan pemesanan tes Covid-19 sesuai dengan preferensi di kantor penjualan Garuda Indonesia.
Netty meminta pemerintah menjelaskan secara transparan harga dasar PCR. Sebab, awalnya tes PCR sempat berada di atas Rp1 juta sebelum akhirnya turun menjadi Rp275.000-Rp300.000.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini membandingkan harga tes PCR di Indonesia dengan negara lain seperti India yang relatif lebih murah, yaitu Rp160.000.
Kadir berandai-andai, jika tanpa pemeriksaan tes RT-PCR, maka ketika ada penumpang positif yang lolos naik pesawat terbang, semua penumpang tersebut harus diisolasi
Kemenkes juga meminta kepada Dinas Kesehatan daerah dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan pelaksanaan batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR.