Allah SWT sangat menyukai hamba-Nya yang rajin berinfak. Terlebih melakukannya dengan sembunyi-sembunyi agar amal baiknya tersebut tidak diketahui orang lain.
Hukum mengedarkan kotak infak saat khatib dengan khutbah dibolehkan. Sebab perbuatan tersebut bukan lah hal yang membuat jamaah tak menyimak ceramah Jumat.
Pendakwah Habib Dr Abdurrahman Al-Habsyi menilai tidak semua infak bernilai ibadah. Salah satunya mereka yang melakukan amalan tersebut, namun berbuat maksiat.
Infak yang dilakukan harus benar-benar ikhlas di jalan Allah tanpa harus mengumbar hingga amalan tersebut menjadi riya. Sebab riya merupakan salah satu yang dibenci Allah SWT.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, ada aturan yang mengikat dalam urusan hidup dan beragama. Termasuk menggalang dana pembangunan masjid di pinggir jalan.
Dalam tafsir Ibnu Katsir, Muqatil Ibnu Hayyan menjelaskan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah nafkah tatawwu. As-Saddi mengatakan, ayat ini di-nasakh oleh zakat, tetapi pandangan ini masih perlu dipertimbangkan.
Berbisnis dengan Allah SWT merupakan hal yang menguntungkan. Caranya hanya dengan menginvestasikan harta lewat orang-orang yang membutuhkan uluran tangan.
Ustaz Maskur mengatakan, program tersebut sangat membantu pemerintah saat puncaknya pandemi. Masyarakat mendapatkan banyak bantuan dari pihak masjid, baik berupa uang ataupun sembako.
Masjid megah ini terdiri dari dua lantai dan satu basemen. Uniknya, pada bagian basemen dibanjiri air hingga tampak seperti danau. Pada bagian pintu masuk dibagi menjadi tiga, yakni utara, selatan, dan utama.
Sementara pinjaman harta yang diberikan dengan maksud riba dan mencari tambahan dari ganti orang yang dipinjami supaya bertambah dan berkembang sesuai perhitungan harta manusia, maka itu tidak akan bertambah di sisi Allah