Hubungan seksual dalam Islam sebagai ibadah, asalkan dilakukan di jalur halal. Nabi bahkan menyatakan, Di kemaluan kalian ada sedekah, saat para sahabat heran bahwa aktivitas biologis di ranjang ternyata berpahala.
Pandangan ini mencerminkan konsep totalitas dalam keislamansebuah prinsip bahwa iman bukan hanya keyakinan spiritual, tetapi juga penerimaan mutlak terhadap sistem nilai dan hukum Islam.
Hilah bukan sekadar kecerdikan. Ia adalah siasat tersembunyi, seolah tampak sah di mata syariat, padahal bertujuan membatalkan maksud hukum itu sendiri.
John L. Esposito mengatakan syariah yang seringkali dipahami secara sempit sebagai hukum pidana keras, sesungguhnya adalah kerangka moral dan sosial yang menyeluruh.
Di zaman sekarang, akses terhadap literatur sejarah, manuskrip klasik, dan ilmu kritik hadis jauh lebih terbuka. Ini memungkinkan dilakukannya peninjauan ulang terhadap hadis-hadis tertentu dengan pendekatan ilmiah dan multidisipliner.
Dalam hadis-hadis yang menganjurkan dan mendorong untuk menjenguk orang sakit, terdapat indikasi yang menunjukkan disyariatkannya menjenguk setiap orang yang sakit, baik yang sakitnya berat maupun ringan.
Para ulama berkesimpulan bahwa pada prinsipnya segala sesuatu yang ada di alam raya ini adalah halal untuk digunakan, termasuk makanan yang terdapat di dalamnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Binatang tersebut harus disembelih atau ditusuk (nahr) dengan suatu alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut, baik alat itu berupa batu ataupun kayu.
Ulama besar Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan pandangan penting tentang hukum Islam modern. Beliau menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam fiqih adalah rahmat bagi umat. Pemahaman tingkatan hukum syariat dan tidak mudah mengkafirkan sangat penting untuk persatuan umat Islam.
Operasi kecantikan dalam Islam memiliki dua hukum berbeda. Operasi untuk memperbaiki cacat atau pengobatan diperbolehkan, seperti bibir sumbing dan luka bakar. Namun, operasi murni demi kecantikan tanpa alasan medis diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Penting memahami batasan ini sebelum memutuskan.
Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 48 mengungkap peran penting Al-Quran sebagai pembenar kitab-kitab sebelumnya. Allah menurunkan Al-Quran sebagai kitab terakhir yang sempurna, menjadi hakim dan saksi atas kitab terdahulu. Umat Islam diperintahkan berlomba dalam kebaikan sesuai syariat yang ditetapkan.