Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat ekosistem zakat di dalam negeri. Dengan cara menerapkan tiga hal
Ekonomi syariah tidak hanya sekadar menetapkan halal dan haram dalam bisnis. Tapi, lebih dari itu, ekonomi syariah merupakan sebuah konsep yang menghadirkan kebaikan bagi masyarakat.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang masuk dalam kategori muzakki. Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain yakni sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam sejarah tatanegara pada era Nabi Muhammad SAW dan khalifah, zakat merupakan satu-satunya sistem perpajakan bagi umat Islam di luar kharaj (pajak atas tanah).
Data kekayaan Trisambodo tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 2021. Angka ini hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang mencapai Rp58.048.779.283.
Peneliti Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Tira Mutiara mengatakan zakat bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Zakat mampu mengentaskan kemiskinan bila dikelola dengan benar.
Pemberdayaan sosial adalah langkah paling dasar yang sifatnya kedaruratan dalam menyelamatkan masyarakat miskin dan ekonomi rentan. Pada aspek ini, Haryo menggambarkan mustahik langsung diberi ikan.
Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, meminta pemerintah tidak memberlakukan pembatasan yang bisa menyulitkan pertumbuhan dan eksistensi Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono menyoroti rilis Kementrian Agama (Kemenag) tentang Daftar 108 Lembaga yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi beberapa waktu lalu.
Seorang muslim diimbau untuk menunaikan zakat bila sudah mencapai haul. Salah satu rukun iman ini memiliki perbedaan, karena ada nilai ibadah dan sosial.
Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Berbagai tantangan-tantangan baru muncul bagi Laznas Dewan Dakwah untuk semakin meningkatkan inovasi dan kebermanfaatkan dana ZIS di masyarakat dan negara. Pengelolaan ZIS diutamakan dengan aman, baik dari regulasi syariah maupun negara.