Ia menilai sejumlah kebijakan dapat didorong untuk memperkuat pernikahan dan menurunkan resiko perceraian, seperti penguatan program pra-pernikahan bagi calon pengantin. Salah satu program pra-pernikahan terpenting adalah pengokohan sistem keyakinan.
Angka cerai gugat di keluarga muslim Indonesia meningkat, dari 73,7% pada 2018 menjadi 75,3% pada 2021, alias 3 dari 4 perceraian terjadi karena gugatan istri.
IDEAS menilai terdapat kecenderungan mengkhawatirkan keluarga muslim Indonesia di masa pandemi, yaitu melemahnya pernikahan dan melonjaknya perceraian.
Proses ta'aruf sendiri tidak bisa dilakukan secara sembarangan, ia memiliki tahap tersendiri yang wajib dijalankan oleh kedua insan tersebut. Seperti apa prosesnya?
Belum lama ini, masyarakat Indonesia ramai dengan viralnya foto pemberkatan di sebuah gereja di Semarang antara seorang wanita berhijab dan seorang pria non-Muslim.
Secara istilah, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara dua insan sebagai pasangan untuk menciptakan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera.
Latar belakang terbitnya Fatwa Perkawinan Beda Agama juga dipicu maraknya praktik pernikahan beda agama. Ditambah dengan munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.
Berkeluarga merupakan fitrah manusia dan termasuk sunnah, artinya sebuah jalan hidup yang juga ditempuh Rasulullah Saw. Pembentukan sebuah keluarga dalam Islam pun menempati posisi yang sakral.
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, pernikahan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.