Seorang muslim berhak memilih muslimah sholehah sebagai calon istrinya. Setidaknya, ada 4 kriteria yang wajib dimiliki calon istri seperti dianjurkan Nabi SAW.
Orang-orang jahiliyah meyakini Syawal adalah bulan pantangan untuk menikah. Rasulullah SAW menampik keyakinan tersebut. Beliau menikahi Aisyah pada bulan Syawal.
Meski begitu, menikah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab tak hanya menyatukan antara mempelai tetapi juga menjadikan dua keluarga yang berbeda menjadi satu.
Pengasuh Ponpes Raudlatul Ulum I Suramadu, KH Maruf Khozin, menjelaskan dampak beda agama, sehingga umat Islam dilarang mencari-cari dalil sebagai pembenaran.
Dalam UU Perkawinan, putusnya pernikahan dapat terjadi karena talak dari pihak suami (cerai talak) atau gugatan perceraian yang diajukan pihak istri (cerai gugat).
Ia menilai sejumlah kebijakan dapat didorong untuk memperkuat pernikahan dan menurunkan resiko perceraian, seperti penguatan program pra-pernikahan bagi calon pengantin. Salah satu program pra-pernikahan terpenting adalah pengokohan sistem keyakinan.
Angka cerai gugat di keluarga muslim Indonesia meningkat, dari 73,7% pada 2018 menjadi 75,3% pada 2021, alias 3 dari 4 perceraian terjadi karena gugatan istri.
IDEAS menilai terdapat kecenderungan mengkhawatirkan keluarga muslim Indonesia di masa pandemi, yaitu melemahnya pernikahan dan melonjaknya perceraian.