Proses ta'aruf sendiri tidak bisa dilakukan secara sembarangan, ia memiliki tahap tersendiri yang wajib dijalankan oleh kedua insan tersebut. Seperti apa prosesnya?
Belum lama ini, masyarakat Indonesia ramai dengan viralnya foto pemberkatan di sebuah gereja di Semarang antara seorang wanita berhijab dan seorang pria non-Muslim.
Secara istilah, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara dua insan sebagai pasangan untuk menciptakan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera.
Latar belakang terbitnya Fatwa Perkawinan Beda Agama juga dipicu maraknya praktik pernikahan beda agama. Ditambah dengan munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.
Berkeluarga merupakan fitrah manusia dan termasuk sunnah, artinya sebuah jalan hidup yang juga ditempuh Rasulullah Saw. Pembentukan sebuah keluarga dalam Islam pun menempati posisi yang sakral.
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, pernikahan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Membangun pernikahan idealnya dilandasi dengan perasaan saling mencintai dengan pasangan. Namun, saat cinta hanya dimiliki salah satu orang saja, apakah pernikahan masih bisa dipertahankan?
Dalam surat Yasin ayat 36, dikatakan :Mahasuci (Allah) yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
Manusia merupakan makhluk yang tidak sempurna yang penuh dengan kesalahan. Begitu pun dalam hubungan rumah tangga, setiap manusia pasti pernah melakukah salah dan khilaf yang mungkin berubah menjadi perbuatan dosa.