Mengangkat kisah nyata yang dialami penulisnya, Layangan Putus berkisah tentang bagaimana rumah tangga yang harmonis rusak karena kehadiran orang ketiga.
Perbedaan paling mendasar antara orang yang sudah menikah atau belum menikah. yakni apakah dirinya itu bebas atau terikat. Ketika belum menikah maka seseorang tidak memiliki ikatan tertentu. Ia hanya memiliki tanggung jawab moral kepada kedua orang tuanya.
Dalam Sirah Nabawiyah karangan Syaikh Syafiyyurrahman al-Mubarakfuri disebutkan bahwa masjid pada zaman Nabi digunakan untuk pendidikan hingga sentra pelatihan keterampilan kerja.
Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan saat perempuan dalam kondisi hamil? Sebelum dijelaskan lebih jauh, perlu dipahami terlebih dulu perempuan hamil disebabkan dua hal.
Membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah menjadi impian dan cita-cita semua orang dalam berumah tangga. Tapi untuk menggapainya tak semudah angan, banyak perjuangan yang dibutuhkan untuk mewujudkannya.
Bagi seorang laki-laki ketika sudah menikah, maka ia memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan mendidik istrinya. Di lain sisi, sebagai anak laki-laki dirinya pun masih memiliki tanggung jawab terhadap orang tuanya.
Menikah turun atau naik ranjang adalah proses menikahi adik atau kakak ipar karena suami atau istri yang sah telah meninggal dunia. Umumnya terjadi pada suami yang menikahi adik atau kakak dari istrinya yang sudah meninggal atau telah bercerai.
Menikah tapi dengan kondisi yang berjauhan antara suami dan istri tentu menjadi hal yang tidak diinginkan oleh siapapun. Pasangan yang menjalani long distance marriage (LDM) atau menjalani kehidupan rumah tangga tapi berjauhan umumnya karena tuntutan pekerjaan.
Salah satu masalah yang paling sering muncul di dalam pernikahan adalah masalah ekonomi atau keuangan. Menjadi wajar bila permasalahan ini muncul sepanjang pernikahan karena menjadi kebutuhan utama untuk operasional berumah tangga.
Sebagai penutup nasihat perkawinan, Adi Hidayat memberikan sebuah kisah perjalanan rumah tangga Rasulullah SAW dengan Siti Aisyah RA. Salah satunya, mengingatkan kedua pasangan tentang meningkatnya iman dan bergetarnya hati saat dibacakan nama Allah SWT.
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat tentang makna substansial dari ittihad al-majelis, ada yang mengatakan persyaratan ittihad al-majelis adalah kesinambungan waktu antara ijab dan kabul, bukan menyangkut kesatuan tempat. Asal waktunya sama sudah masuk persayaratan.