Masjid sebagai bagian dari perangkat keagamaan harus menghadirkan kenyamanan di tengah heterogenitas. Pada saat yang sama, speaker di masjid merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar.
Adab adzan, berdoa, dan dzikir adalah hal yang sering luput dari perhatian umat Islam. Sebagian besar memandang ramainya gema adzan, dzikir lewat pengeras suara dan sebagainya merupakan pertanda hidupnya syiar Islam.
Masjid keren di Banjarmasin Kalimantan Selatan ini tergolong ramah dhuafa dan difabel. Rumah ibadah ini memiliki fasitas dan layanan khusus kepada jamaahnya.
Masjid-masjid di Tanah Air sejatinya sangat berpotensi menjadi destinasi wisata alternatif lantaran beberapa masjid memiliki desain memukau dan ciamik.
Umat Islam harus tahu cara berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal. Sebab tidak ada kata terlambat untuk memuliakan mereka, meski sudah tidak ada.
Selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam menggunakan pengeras suara. Penggunaan pelantang keluar masjid hanya digunakan ketika adzan saja.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof Kamaruddin Amin mengatakan, Masjid Al-Aqsa di Palestina memiliki kedudukan yang tinggi dan mulia bagi umat Islam.
Menurut dia, edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala belum mendesak. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid.
Seorang muslim dianjurkan untuk mengganti shalat karena ketiduran yakni mengerjakannya ketika bangun. Ibadah wajib 5 waktu ini tidak boleh ditinggalkan.
Pertumbuhan jumlah masjid dan mushalla di Indonesia sejalan dengan meningkatnya penduduk. Pada wilayah yang padat, jumlah rumah ibadah bisa sangat banyak dan relatif saling berdekatan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Adib menegaskan Edaran Menteri Agama yang mengatur pemakaian pengeras suara sangat relevan dengan kondisi saat ini.
Daya tarik masjid tersebut yakni soko atau tiang penyangga masjid ini merupakan peninggalan Waliyullah Syekh Hasan Munadi, yang hidup sekitar tahun 1400-an Masehi.
Lewat edaran ini, Menag berharap penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Pada saat yang sama, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka. (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).
Baik Endang maupun Kainan dibesarkan dalam pengasuhan keluarga Katolik yang taat saat keduanya masih tinggal di Semarang. Namun, entah mengapa Sang Putra, Kainan yang berusia 11 tahun justru tak antusias untuk datang ke gereja.