LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) RI memutuskan untuk menarik peredaran cokelat kinder yang ada di Indonesia. Hal itu sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik (
Food Alert) oleh
Food Standard Agency/FSA Inggris terkait penarikan produk cokelat merek Kinder Surpirse pada 2 April 2022.
Dalam keterangan resmi BPOM, Senin (11/4/2022), BPOM dalam hal ini menyampaikan bahwa produk cokelat Kinder Surprise diduga terkontaminasi bakteri
Salmonella (
non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.
Baca Juga: Diklaim Mengandung Salmonella, Cokelat Kinder Ditarik dari Peredaran"Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram. Selain itu adapula kemasan isi 3 @20 gram dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022," bunyi pernyataan BPOM.
Untuk kehati-hatian, lanjut BPOM, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek
Kinder Surprise kemasan 100 gram,
Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram,
Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram dan
Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022-21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder ini diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
BPOM menyatakan bahwa keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM. "Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain
Kinder Joy,
Kinder Joy for Boys dan
Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," lanjut pernyataan BPOM.
Baca Juga: Sebabkan Demam Thypoid, Ini Bahaya Salmonella dan Cara AtasinyaUntuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. Selain itu, BPOM juga menghentikan untuk sementara waktu peredaran cokelat Kinder yang ada di Indonesia.
"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar BPOM.
Bagi masyarakat yang menemukan produk cokelat merek Kinder tidak terdaftar di BPOM, bisa melaporkan ke Badan POM melalui
Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (
post-market) untuk mengawal keamanan, mutu dan gizi pangan.
"Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," tutur BPOM.
Baca Juga:
Seluk Beluk Salmonella, Penyebab Infeksi hingga Cara Pencegahan
Teknologi Terbaru dari Alodokter, Mampu Deteksi 6 Kondisi Batuk(asf)