LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama RI kini menggunakan kriteria baru dalam menentukan awal bulan qamariyah atau tahun hijriyah. Kriteria baru itu telah disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Oleh sebab kriteria baru ini, penetapan Idul Adha tahun ini oleh Pemerintah berbeda dengan sebagian Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Persatuan Islam (PERSIS).
Kepala Subdirektorat Hisab dan Rukyat dan Syariah Kementerian Agama, Ismail Fahmi, menjelaskan, MABIMS bersepakat mengubah kriteria ketinggian hilal (bulan) dari 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat dalam menentukan awal bulan hijriyah.
Pada hari rukyat awal bulan Dzulhijjah Rabu (29/6/2022) lalu, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk, berkisar antara 0 derajat 52 menit sampai dengan 3 derajat 13 menit, dengan sudut elongasi 4,27 derajat sampai dengan 4,97 derajat.
Baca Juga: Perbedaan Waktu Idul Adha, Ikut Pemerintah atau Arab Saudi?
Artinya jika menggunakan kriteria lama, sebenarnya bulan Dzulhijjah telah masuk dan 10 Dzulhijjah atau Idul Adha bisa jatuh pada 9 Juli 2022. Namun karena derajat hilal tersebut tidak masuk dalam kriteria baru MABIMS, maka Duzlqa'dah digenapkan 30 hari dan 10 Dzulhijjah jatuh pada 10 Juli 2022.
MABIMS juga bersepakat, penetapan awal bulan hijriyah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis. Kriteria baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwin Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia.
“2016 kita coba merumuskan lalu sosialisasi, 2017 lalu kita bahas secara internasional. Kita mengundang lebih 15 negara untuk melakukan seminar internasional fikih falak di Jakarta. Itu menghasilkan rekomendasi Jakarta tahun 2017,” kata Ismailm Fahmi di kanal YouTube Kemenag RI, dikutip Jumat (30/6/2022).
MABIMS semula sepakat menggunakan kriteria tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat pada 2018. Ismail Fahmi menjelaskan, pada tahun itu Kemenag masih mempertimbangkan aspek sosial, politis, dan psikologis masyarakat. Di sisi lain, Kemenag juga belum melakukan sosialisasi.
Pada 2019, Kemenag kembali mengadakan pertemuan dengan mengundang pakar falak dari Kementerian Agama anggota MABIMS. Dalam pertemuan itu, para Menteri Agama dari MABIMS membicarakan implementasi krtieria baru itu.
“Lalu, kita masih mempelajari seluruhnya dari aspek-aspek yang ada. Bagaimana respon masyarakat terhadap kriteria baru ini,” kata Ismail.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag soal Perbedaan Waktu Idul Adha Indonesia-Saudi
Dari 2019 sampai 2021, MABIMS menilai belum waktu yang tepat untuk menerapkan kriteria baru. Hingga Desember 2021, Kemenag RI berkirim surat ke Kementerian Agama Brunei Darussalam untuk penandatangan kesepakatan penggunaan kriteria baru itu.
“Alhamdulillah, 2022 kita prediksi akan mula terjadinya perbedaan, maka penerapan kriteria sepertinya sudah sesuatu yang tepat untuk dilakukan. Karena kondisinya masyarakat tau akan terjadi perbedaan, sehingga, penetapan itu kita laksanakan,” ucap Ismail Fahmi.
Sejak saat itu, MABIMS sepakat menggunakan kriteria 3 tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4. Kriteria itu telah dipakai dalam penetapan awal Ramadhan 1443 H, 1 Syawal 1443 H, dan 1 Dzulhijjah 1443 H.
(jqf)