LANGIT7.ID, Jakarta - Islam mengatur berbagai aspek kehidupan melalui Al-Qur'an sebagai pedoman beragama. Contoh aspek kehidupan sehari-hari adalah perintah Allah kepada perempuan dalam menajaga derajat mereka.
Perempuan diciptakan dengan sangat mulia dan Islam sangat memuliakan wanita. Oleh karena itu kaum hawa harus menjaga kehormatan diri sebaik mungkin sesuai dengan syariat.
Di zaman sekarang ini, semakin banyak kaum muslimat yang sengaja berpakaian layaknya kekurangan bahan semata demi mendapatkan perhatian dan memikat laki-laki. Kembali kepada perspektif Islam kepada wanita, bukti kemuliaan kaum hawa tertuang jelas dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 216: Dibalik Kesulitan Ada Kebaikan“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang salihah.” (HR Muslim).
Betapa mulianya kedudukan wanita dalam Islam yang tertuang pada hadis di atas. Ada pun adab-adab wanita yang harus mereka jaga kemuliaannya, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nur Ayat 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsir as-Sa'di mengatakan, setelah memerintahkan kaum mukminin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, Allah pun memerintahkan pada para wanita mukminat dengannya. Allah berfirman, “katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya,” dari melihat aurat-aurat dan lelaki dengan penuh syahwat dan pandangan lain yang terlarang. “dan menjaga kemaluannya,” dari (kesempatan) untuk dapat menyetubuhinya, menyentuh dan melihat yang diharamkan kepadanya.
Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Khawatir Munculnya Benih LGBT di CFW“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,” seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan dan seluruh tubuhnya termasuk dalam pengertian perhiasan (zina). Manakala baju luar harus mereka kenakan, maka Allah berfirman, ”kecuali yang biasa (Nampak) darinya,” baju luar yang biasa dipakai, selama tidak memicu munculnya fitnah. “dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” demikian ini agar lebih sempurna dalam menutupi.
Dalam tafsir Muyassar dijelaskan, katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dari aurat yang tidak halal baginya. Menjaga kemaluannya dari perkara yang diharamkan oleh Allah. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kepada para lelaki, bahkan mereka harus berusaha untuk menyembunyikannya, kecuali yang biasa nampak dari pakaian yang dipakainya, bila hal itu tidak akan menimbulkan fitnah karenanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya (menjulurkan jilbabnya) ke atas belahan pakaian yang ada di dadanya bagian atas dan menutup mukanya sebagai kesempurnaannya. Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya yang tersembunyi kecuali hanya kepada suami mereka saja, karena suami boleh melihat dari para istrinya yang tidak boleh dilihat oleh orang lain.
Baca Juga: MUI Hentikan Kerja Sama dengan ACTDan dibolehkan para wanita terlihat sebagian dari anggota badannya, misalnya muka, leher, kedua tangan, lengan oleh bapak, mertua, anak, anak tiri, saudara, anak saudara, anak saudari, dan seluruh para wanita muslimah (bukan wanita kafir), hamba sahayanya, dan kepada para lelaki yang sudah tidak ada keinginan (syahwat) dan kebutuhan kepada wanita.
Berdasarkan kedua tafsir di atas dapat disimpulkan, sebagai makhluk Allah yang diberi kemuliaan wanita wajib menutup aurat dengan sebenar-benarnya dan berpakaian selayaknya yang diperintahkan Allah, kecuali kepada mahramnya.
(zhd)