LANGIT7.ID-, Jakarta - - Gugatan terkait keabsahan pendidikan
Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun begitu, MK juga menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sebagai tanda tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di
Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026), membacakan hasil putusan yang menyatakan bahwa gugatan pemohon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam persoalan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditolak.
Namun begitu, perihal ijazah Gibran yang dipertanyakan Pemohon, Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan MK bahwa putra dari mantan Presiden Joko Widodo itu memiliki ijazah.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Keabsahan Pendidikan GibranMeski begitu, Suhartoyo menegaskan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," lanjut Suhartoyo.
Bukti Dokumen Pendidikan Gibran Tak DitemukanPada sidang sebelumnnya dengan agenda menghadirkan ahli dan/atau saksi, Jumat (2/10), saksi yang dihadirkan antara lain Atase Pendidikan KBRI Singapura; Nur Aeni, dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia; Yuli Rahmawati.
Kedua Atase tersebut menyatakan, tidak memiliki dokumen mengenai komunikasi atau konsultasi Gibran Rakabuming Raka selama menjalani pendidikan di Singapura dan Australia.
"Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI," ujar Nur Aeni dalam persidangan.
Hal serupa juga disampaikan pihak KBRI Canberra. Yuli Rahmawati mengatakan, pihaknya juga tidak menemukan arsip mengenai riwayat pendidikan Gibran di Australia.
Hakim Saldi Isra kembali menanyakan tentang dokumen apa saja yang dimiliki KBRI Canberra terakit dengan pendidikan Gibran, termasuk sertifikat maupun catatan mengenai waktu masuk dan keluar dari lembaga pendidikan di Australia.
Yuli menjawab bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran arsip, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
Baca juga: KBRI Singapura dan KBRI Australia Akui Tak Miliki Dokumen Pendidikan Gibran"Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.
Dalam kesempatan terpisah, salah satu Pemohon perkara ijazah Gibran, Denny Indrayana menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki bukti terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
"Di KPU, bahkan tidak ada bukti terkait dengan syarat pendidikan. Tidak satu bukti pun. Yang melampirkan surat keterangan hanya Militan Gibran," ujar Denny, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Permohonan Pembatalan Pelantikan Gibran, MPR Diminta Pilih Wapres dari Dua Calon yang Diajukan Prabowo(lsi)