Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 07 Oktober 2026
home global news detail berita

Alasan MK Tetap Tolak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Miliki Ijazah

lusi mahgriefie Rabu, 07 Oktober 2026 - 08:15 WIB
Alasan MK Tetap Tolak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Miliki Ijazah
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menolak gugatan keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, padahal Mahkamah menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran selama persidangan, yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai wakil presiden di Pemilu 2024.

Melalui putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Selasa (6/10/2026) malam, ia menyampaikan bahwa MK menolak permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 dengan nomor gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Putusan lainnya yaitu Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan MK bahwa Gibran memiliki ijazah.

"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Suhartoyo membacakan puutusan.

Namun yang menjadi pertanyaan, dengan dasar tersebut mengapa MK tetap menolak gugatan Pemohon?

MK tak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran meski tidak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Gibran memiliki alasan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa pilpres karena bukan peserta pilpres.

Baca juga: Meski Menolak Kabulkan Gugatan, Tapi MK Nyatakan Gibran Tak Miliki Ijazah SMA

Mengacu pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, Pemohon yang sah dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar hakim MK Liliek P Adi.

Sebagai informasi, gugatan syarat pendidikan Gibran ini diajukan oleh 12 orang yaitu ⁠Brahma Aryana, ⁠Ansufri ID Sambo, ⁠Denny Indrayana, ⁠Fachrul Razi, ⁠Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, ⁠Hanafie Asnan, ⁠Soenarko MD, ⁠drg Moeryono, ⁠HM Subhan, ⁠Bonatua Silalahi, dan ⁠Dra Tiurma MS Sihombing.

Semnetara Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Baca juga: Denny Indrayana Cs Bakal Geruduk Senayan, Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 07 Oktober 2026
Imsak
04:10
Shubuh
04:20
Dhuhur
11:44
Ashar
14:46
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan