Ustaz Rahman mengungkapkan, dalam potongan Surat An-Nur ayat 61 ini ditegaskan, bagaimana Islam menganggap sama dan setara antara yang memiliki keterbatasan fisik dengan yang lainnya.
Lembaga Filantropi asal Turki, Hayrat Foundation, menyiapkan berbagai layanan serta fasilitas khusus untuk para penyandang disabilitas di seluruh dunia.
President of Hayrat Foundation, Cemal Sahin mengatakan, apapun yang diberikan oleh Allah SWT merupakan faktor ujian sehingga setiap umat perlu saling melengkapi.
Salah satu hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam UU No.8/2016 adalah hak mengenai keagamaan. Angkie mengatakan, negara menjamin para peserta didik penyandang disabilitas mempunyai kesamaan hak untuk mengenal, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama yang mereka percaya.
Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus kepada masyarakat penyandang disabilitas. Itu tertuang dalam UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut dia, kendati mereka terkadang berusaha untuk memahami Allah Ta'ala, akan tetapi kemungkinan mereka berusaha untuk menerka-nerka, sehingga perlu mengambil perhatian serius mengenai kondisi ini.
Penyandang disabilitas sering mendapatkan berbagai stigma negatif. Stigma tersebut hadir sebab pengaruh stereotip bahwa penyandang disabilitas memiliki kekurangan dan tidak mampu melakukan berbagai hal dengan baik.
Sangat jarang pesantren yang diperuntukkan bagi disabilitas termasuk untuk teman teman tuli. Salah satunya adalah Pondok Pesantren Darul Ashom yang terletak di Sleman, Yogyakarta. Pesantren yang didirikan pada September 2019 ini dipimpin oleh Ustadz Abdul Kahfi.
Penyerahan secara simbolis diserahkan langsung oleh Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto kepada dua penyandang disabilitas warga desa Ngadiroyo yaitu Reno Parno dan Sudimin.