Di zaman ini, kisah dua lelaki Bani Israil itu seperti dongeng. Siapa yang masih percaya Allah sebagai saksi dan penjamin utang? Siapa yang masih rela mengirim amanah lewat kayu, tanpa aplikasi pelacak, tanpa kwitansi?
Nabi sontak berubah wajah. Aku lihat dia mengetahui apa yang ada pada perempuan. Jangan sekali-kali dia masuk lagi menemui kalian, sabda Nabi seperti diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari.
Suatu hari, rasa penasaran membuat si pemuda duduk dan mendengarkan. Anehnya, hatinya tergetar. Kata-kata sang rahib memecahkan kabut dalam pikirannya. Hari demi hari, ia semakin sering singgah.
Pada zaman Bani Israil, Allah menghendaki untuk menguji tiga orang yang mengalami kondisi sulit: seorang pengidap kusta, seorang laki-laki botak, dan seorang tuna netra.
Hikmah dilarangnya hal tersebut: Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan: Diserupakan dengan orang yang sedang ihram.
Kajian terhadap hadis dapat dilanjutkan sebagai bentuk ijtihad kolektif untuk menjawab kebutuhan zaman. Ini bukan dalam rangka meragukan sunnah Nabi, tetapi dalam rangka melindungi sunnah dari hadis yang tidak sahih.
Di zaman sekarang, akses terhadap literatur sejarah, manuskrip klasik, dan ilmu kritik hadis jauh lebih terbuka. Ini memungkinkan dilakukannya peninjauan ulang terhadap hadis-hadis tertentu dengan pendekatan ilmiah dan multidisipliner.
Pembukuan hadis baru dimulai pada akhir abad pertama Hijriah. Hal ini merujuk pada inisiatif Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz, seorang khalifah dari Dinasti Umayyah yang sangat dihormati dan sering disebut sebagai Umar II.
Menurut al-Sibai, mereka yang menolak hadis (dalam arti menolak otoritasnya sebagai sumber hukum) mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen berikut:
Sunnah lebih luas daripada hadis, termasuk yang sahih. Berarti, sunnah tidak terbatas hanya pada hadis. Sekalipun pengertian ini cukup jelas, namun masih juga sering menimbulkan kekaburan,