Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengukuhkan pengurus masa khidmat 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta. Acara pengukuhan MUI tersebut dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengukuhkan jajaran pengurus untuk masa bakti 20252030 di Masjid Istiqlal, Jakarta. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umaro sebagai pilar utama kemajuan bangsa.
MUI mendesak pemerintah menjamin kemerdekaan Palestina dan mencegah penyalahgunaan pasukan TNI di Board of Peace. Simak poin lengkap sikap tegas para ulama di sini.
Presiden Prabowo tegaskan siap keluar dari Board of Peace jika tidak membawa maslahat bagi Palestina. MUI minta pemerintah pastikan pasukan perdamaian bukan alat pemukul Hamas.
Prabowo Subianto berhasil yakinkan 16 ormas Islam dukung Indonesia gabung Board of Peace demi kemerdekaan Palestina. Simak poin penting kesepakatannya di sini.
Komika Pandji Pragiwaksono melakukan tabayun ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait materi pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang sempat menjadi sorotan publik.
MUI dan Kementerian Agama luncurkan program transmigrasi keluarga muda pesantren guna menyebar nilai Islam dan perkuat ekonomi melalui inkubasi bisnis mandiri.
MUI mendesak Presiden Prabowo menarik Indonesia dari Board of Peace karena dinilai sebagai bentuk neokolonialisme yang rugikan Palestina. Simak alasan lengkapnya di sini.
MUI ingatkan pemerintah Indonesia agar tetap fokus pada kemerdekaan penuh Palestina dan tidak terjebak skema normalisasi Israel di forum Board of Peace. Simak selengkapnya.
Kunjungan delegasi Arab Saudi ke MUI perkuat diplomasi keagamaan Indonesia. Simak rahasia regenerasi ulama muda dalam menjawab tantangan era digital selengkapnya.
MUI tegaskan posisi strategis MES di bawah pimpinan Rosan Rosliani untuk akselerasi ekonomi syariah nasional sesuai program Astacita. Simak detail strateginya di sini.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa seharusnya ditempuh adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, dan bukan melalui pendekatan pidana.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengadopsi ketentuan lama terkait larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.