KPK juga melakukan penangkapan di Bandung pada Rabu (27/4) pagi, termasuk mengamankan Bupati Bogor, Ade Yasin di kediamannya, serta sejumlah ASN Pemkab Bogor.
KPK juga menetapkan empat anak buah Ade sebagai pemberi suap, yakni Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Selama proses audit diduga ada beberpa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui anak buahnya kepada tim BPK dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta.
Selain Bupati Bogor, ada beberapa pihak yang turut ditangkap, yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya.
KPK mengapresiasi Pemerintah Daerah dan BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.
Status tipikor sebagai permasalahan hukum luar bisa harus diselesaikan dengan cara luar biasa pula, yakni melibatkan santri yang berada di pondok pesantren.
Pemda Provinsi Jabar terus berkomitmen bahwa pemberantasan korupsi terus ditegakkan. Bahkan bulan lalu KPK memberi penghargaan kepada Pemda Provinsi Jabar dalam pencegahan korupsi.
KPK mengajak masyarakat untuk memahami secara utuh tugas dan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK, sehingga bisa memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan ke depannya.
Sigit menekankan kepada 44 orang itu untuk ikut berperan aktif memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka menciptakan budaya antikorupsi dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.