Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, memaparkan empat ilmu agama yang wajib dipelajari setiap muslim dan diajarkan kepada anak-anak sejak dini.
Menikah merupakan fitrah manusia, berbagai alasan melatarbelakangi terjadinya sebuah pernikahan. Namun bagaimana apabila alasannya untuk menghindari perzinahan?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menegaskan, hukum dasar wanita yang diperkosa adalah tidak berdosa. Islam juga berpihak ke korban dengan melarang siapapun menyebarkan aibnya.
Menurut Buya Yahya, memerangi kejahatan seksual harus dimulai dari sendiri lalu ke keluarga. Motivasi menjaga diri dari api neraka harus menjadi pondasi utama, lalu menundukkan pandangan. Pandangan yang tidak dijaga bisa berakibat fatal.
Mendidik santri putri tentu berbeda dengan santri putra. Santriwati merupakan investasi terbesar bagi orang tua untuk masa depan agama dan bangsa. Wanita merupakan tumpuan sebuah negara. Jika wanita baik, maka baik pula generasi negara itu.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Maarif atau akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan kuburan seorang muslim tidak boleh dibongkar lagi. Namun, ada beberapa pengecualian jika memenuhi alasan syari.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah KH Yahya Zainul Maarif atau akrab disapa Buya Yahya menilai, pondok pesantren merupakan alternatif terbaik untuk pendidikan anak.
Anak memiliki rasa penasaran yang tinggi, sehingga ia akan menanyakan soal apapun kepada orang tuanya. Termasuk pertanyaan tentang Allah. Begini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menyebut zaman sekarang mudah sekali orang menjadi murtad. Hanya karena pekerjaan, pasangan, atau urusan duniawi lainnya, seseorang dapat dengan mudah berpindah agama dan menggadaikan iman.
Seorang santri sangat penting memperhatikan adab terhadap guru sebelum menuntut ilmu. Itu agar ilmu yang didapat mendapatkan keberkahan dari Allah Taala
Hetty Koes Endang, penyanyi senior kenamaan Indonesia, baru saja menggelar acara aqiqah cucupertama, Arlo Astrodistira Arsanda, di rumahnya Senin (20/9) lalu.
Fenomena pemberian mahar pernikahan berupa hafalan Al-Quran kerap terdengar di masyarakat. Terkadang, mahar seperti itu merupakan permintaan mempelai wanita kepada calon suaminya. Lalu apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?