Penghulu KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Muhammad Zidni Ilmi dinilai menunjukkan kepiawaiannya dalam memandu pernikahan beda negara, khususnya antara WNI dan WN Jerman.
Kementerian Agama menyiapkan strategi diversifikasi produk, layanan wakaf, digitalisasi, dan optimalisasi fasilitas untuk meningkatkan PNBP Unit Percetakan Al-Quran pada 2026 tanpa menghilangkan fungsi layanan publik.
Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 mencapai skor 77,89, tertinggi sejak 2015. Kementerian Agama menegaskan capaian ini harus menjadi dasar kebijakan keagamaan berbasis data dan penguatan toleransi.
Kementerian Agama menetapkan Ambon sebagai Kota Wakaf ke-16 di Indonesia. Wakaf uang lintas iman didorong sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan penguat harmoni sosial.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Asesmen Baca Al-Quran menjadi prolog perbaikan literasi keagamaan nasional. Hasil awal menunjukkan baru 41 persen warga Jawa mampu membaca Al-Quran dengan baik.
Pemerintah menetapkan penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai prioritas nasional. Kemenag menyiapkan Rp26 miliar, tanah wakaf, serta dukungan pemulihan pendidikan dan layanan keagamaan pascabencana.
Wakil Menteri Agama menegaskan pendidikan keagamaan bukan pelengkap, melainkan fondasi pembentukan manusia seutuhnya dan masa depan bangsa dalam penutupan Rakernas 2025 di Tangerang.
Rakernas Kementerian Agama 2025 mematangkan program 2026, menyelaraskan kebijakan dengan RKP, serta memperkuat layanan pendidikan, keagamaan, dan tata kelola menuju Indonesia Emas 2045.
Kementerian Agama menggelar lokakarya dalam Rakernas 2025 untuk menyusun Outlook Kehidupan Beragama 2026, membahas tantangan keumatan mulai dari digitalisasi, polarisasi identitas, hingga isu global demi kebijakan keagamaan yang inklusif dan berbasis data.
Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah menerima Penghargaan sebagai Nazhir dengan Sertifikat Tanah Wakaf Terluas Tahun 2025. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi'i.
Kemenag menegaskan komitmen kuat pada keterbukaan informasi publik melalui digitalisasi layanan, konsolidasi ribuan satker, serta peningkatan indeks informatif di pusat dan daerah. Thobib Al Asyhar menuturkan bahwa transparansi adalah hak masyarakat sesuai amanat UU KIP dan menjadi arus utama tata kelola Kemenag.