Masjid sebagai sarana beribadah kepada Allah harus dipergunakan sesuai peruntukannya. Ada beberapa kegiatan yang terlarang dilakukan di dalam masjid sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
Aa Gym menjelaskan, memakmurkan masjid tidaklah cukup dengan memuaskan diri pada ibadah shalat, itikaf, membaca Alquran, dan semacamnya. Tetapi harus ada aktivitas ibadah dalam bentuk lain yang Allah juga sukai, yaitu mengurusi masjid.
Shalat jamak qashar merupakan keringanan beribadah. Tidak ada syarat khusus bagi mereka yang ingin mengerjakannya, termasuk ketika jalan-jalan berwisata.
Ada 5 kalimat dzikir ringan yang berpahala besar, mudah diamalkan. Siapa sangka ternyata bacaan dzikir ini sangat familiar, karena kerap dibaca sehari-hari.
Dukungan transaksi sosial keagamaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) terus digencarkan BSI melalui penyaluran zakat perseroan. Di mana per September 2021 mencapai Rp72,48 miliar.
Dalam tafsir as-Sa'di disebutkan: Segala urusan, mana yang lebih berhak untuk di dahulukan? Bukankah dunia dari awal sampai ujung tiada bandingannya dengan akhirat?
Bolehkah anak-anak menjadi imam shalat? Ada sejumlah pendapat terkait pertanyaan ini, ada ulama yang membolehkan dengan syarat dan sebagian melarang mutlak.
Masjid didorong mempunyai minimarket untuk mensejahterakan ummat. Apalagi jumlah masjid di Indonesia yang sudah mencapai 900.000-an tersebar di berbagai daerah.
Fungsi masjid di era Rasulullah hanya 20 persen untuk beribadah. Selebihnya dioptimalkan untuk berbagai kegiatan sosial dan pusat pembangunan peradaban.