LANGIT7.ID, Jakarta - Fenomena kebencian dan permusuhan terhadap Islam atau Islamofobia menjadi perhatian Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) DI Yogyakarta. Para cendekiawan diharapkan berkontribusi aktif dalam upaya memerangi Islamofobia.
“Karena kita cendekiawan muslim juga harus memainkan peranan yang sangat signifikan terutama yang bagaimana kita menghilangkan, kalau istilahnya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) combating Islamofobia,” kata Ketua Majelis Pengurus Wilayah ICMI DI Yogyakarta, Mahfud Solihin dalam acara seminar nasional di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), belum lama ini.
Mahfud mengatakan, ICMI sejak pertama kali berdiri telah mengemban amanah menjadi organisasi yang solutif atas permasalahan kebangsaan dan keumatan. Termasuk bagaimana memerangi Islamofobia yang semakin marak.
Baca Juga: Beratnya Kehidupan Muslim Sri Lanka, Bertahan di Tengah Diskriminasi dan Islamofobia"ICMI sebagai (wadah) cendekiawan tetap harus kritis, tapi juga bijak karena kita ingin bangsa kita menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Rektor UMY, Prof Gunawan Budiyanto mengatakan, masalah Islamofobia seringkali luput dari perhatian. Indonesia sebagai negara dengan pemeluk Islam terbesar, sebagian masyarakatnya tidak menyadari bahkan abai terhadap Islamofobia.
Menurut Prof Gunawan, selama ini mungkin sebagian besar masyarakat justru tidak merasa bahwa Islam sudah bernasib tidak baik di Indonesia di negara yang mayoritas muslim. Padahal umat Islam sering berada pada posisi yang tidak begitu mengenakkan.
UMY berharap ICMI dapat menjadi pengarus utama atas isu Islamofobia, khususnya di wilayah Yogyakarta. Menurut dia, Islamofobia dapat mengancam kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
“Jadi kami mengucapkan terima kasih atas ide-ide yang muncul, sepakat dengan kekhawatiran teman-teman cendekiawan bahwa Islamofobia adalah ancaman bagi persatuan dan nilai kebangsaan yang kita junjung tinggi bersama,” katanya.
Baca Juga: Apresiasi Kehadiran GNAI, Ini Respons UAS Soal IslamofobiaBaca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama(zhd)