LANGIT7.ID, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan hasil pertemuan dengan sembilan perwakilan mantan pegawai KPK. Dalam kesempatan tersebut dibahas lebih lanjut terkait keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik mereka sebagai ASN di Polri.
"Perwakilan mereka kita undang ke Mabes Polri. Pertemuan berlangsung di ruangan AS SDM (Asisten Sumber Daya Manusia). Dihadiri AS SDM Polri, kemudian Kadivkum, dan juga ada Koorsahli dan Kadiv Humas," kata Argo dalam keterangannya di Mabes Polri, Senin malam (4/10/2021).
Baca Juga: HUT Ke-76, TNI Diingatkan MPR soal Ancaman Perang IdeologiArgo mengatakan, pada prinsipnya pertemuan antara Polri dengan mantan pegawai KPK akan terus berlanjut agar segera menghasilkan keputusan yang sama-sama diharapkan oleh kedua belah pihak. Argo menyampaikan, hasil pertemuan tersebut, perwakilan mantan pegawai KPK mengapresiasi niat baik Kapolri yang ingin menampung mereka.
"Dari sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan bapak Kapolri, nanti ada pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," ujar Argo.
Sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK itu antara lain Farid, Chandra, Feri dan Giri Suprapdiono. Dalam pertemuan yang cair dan hangat itu, Polri dengan perwakilan mantan pegawai KPK berdiskusi panjang, salah satu yang dibahas yakni regulasi teknis perekrutan yang nantinya akan melibatkan ahli.
Baca Juga: Uu di HUT Ke-76 TNI: Kondusif Jadi Modal Utama PembangunanSebelumnya, Kapolri menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
"Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih Rp2 TriliunSigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 27 September 2021. "Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.
Baca Juga:
Harapan Mahfud MD di HUT TNI ke-76: Tetap Profesional dan Rendah Hati
Kemendagri Klaim Selesaikan 678 Kasus Konflik Tanah Sejak 2016(asf)