LANGIT7.ID, Jakarta - Surat An Nur ayat 30 mengandung pesan pencegahan kekerasan seksual dengan menekankan perhatian kepada kaum pria. Pada ayat ini Allah memerintahkan Rasul-Nya meminta kaum pria yang beriman agar menahan pandangan dan alat kelaminnya terhadap suatu perbuatan yang diharamkan, yaitu perzinahan.
Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar menyampaikan kepada laki-laki yang beriman supaya mereka menahan nafsu seksualnya, menjaga alat kelaminnya dari perbuatan asusila seperti zina, homoseksual, pemerkosaan, dan sebagainya. Sebelum itu, Allah memerintahkan kepada pria untuk menjaga kedua matanya dari melihat hal-hal yang diharamkan, seperti aurat wanita yang bukan istrinya.
Baca Juga: Perkembangan Alat Dzikir, dari Biji Kurma Sampai Tasbih DigitalSurat An Nur ayat 30:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Menurut Tafsir Al Misbah yang ditulis Quraish Shihab, menjaga pandangan berarti dengan tidak membukanya lebar-lebar untuk melihat segala sesuatu yang terlarang seperti aurat wanita dan kurang baik dilihat seperti tempat-tempat yang kemungkinan dapat melengahkan, tetapi tidak juga menutup seluruhnya sehingga merepotkan.
Baca Juga: Makin Tren, Motif Sajadah Banyak Tawarkan Corak MenarikPada sisi lain, ayat ini juga memerintahkan kaum pria memelihara secara utuh dan sempurna alat kelamin mereka sehingga sama sekali tidak menggunakannya kecuali pada yang halal, tidak juga membiarkannya kelihatan kecuali kepada siapa yang boleh melihatnya, bahkan kalau dapat tidak menampakkannya sama sekali walau terhadap istri.
Yang demikian itu, tulis Quraish Shihab, adalah lebih suci dan terhormat bagi pria. Karena dengan demikian, mereka telah menutup rapat-rapat salah satu pintu kedurhakaan yang besar, yakni perzinahan.
Alquran menggunakan kata (فروج) furuj yang merupakan bentuk jamak dari kata (فرج) farj yang secara etimologis berarti celah di antara dua sisi. Alquran menggunakan kata yang sangat halus itu untuk sesuatu yang sangat rahasia bagi manusia, yakni alat kelamin.
Baca Juga: Jelang Nataru, Kemenag Imbau Semua Pihak Jaga Kerukunan Umat BeragamaAyat di atas menggunakan kata (مِنْ) min, ketika berbicara tentang (أبصار) abshar dan tidak menggunakan kata min ketika berbicara tentang (فرج) furuj. Kata min itu dipahami dalam arti sebagian.
Menurut Quraish, hal ini agaknya disebabkan karena memang agama memberi kelonggaran bagi mata dalam pandangannya, “Anda ditolerir dalam pandangan pertama tidak dalam pandangan kedua.” Di sisi lain, ulama sepakat tentang bolehnya melihat wajah dan telapak tangan wanita yang bukan mahram.
Namun, Islam sama sekali tidak memberi peluang bagi kemaluan untuk selain istri dan hamba sahaya yang bersangkutan. Bahkan kepada suami pun, Nabi saw. berpesan: “Apabila salah seorang dari kamu 'mendatangi' istri, maka hendaklah dia menutup diri, jangan sekali-kali dia telanjang seperti halnya dua keledai” (HR. Ibn Majah melalui ‘Utbah Ibn Abd as-Sulami).
Baca Juga: Memilih Pondok Pesantren untuk Anak, Lihat Figur Kiai hingga Kiprah Alumninya(zhd)