Kami dari komisi VIII langsung menegaskan menolak. Ada beragam hal yang tidak terjelaskan dengan baik dan kemudian menghadirkan permasalahan, ujar Hidayat dalam acara diskusi Biaya Haji Akan Naik, Untuk Siapa?, dikutip Kamis (26/1/2022).
Ace menyebut usulan kenaikan biaya haji 2023 perlu dilakukan agar menyesuaikan dengan prinsip istithaah (kemampuan) berhaji dalam konteks pembiayaan. Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
Berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan BPIH 2023 dinilai sangat tidak bijak dengan berbagai alasan. Terutama pandemi Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda.
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
Pendiri Indonesian Hajj and Umrah Watch (IHUW), Dr. TM. Luthfi Yazid, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak usulan Kementerian Agama RI untuk menaikkan biaya haji 2023.
Wakil Presiden RI (Wapres) K.H Ma'ruf Amin menegaskan penyesuaian biaya perjalanan haji perlu dilakukan untuk menjaga kesinambungan subsidi haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ekosistem haji sebagai pelaksanaan ibadah oleh Kemenag dan masyarakat harus dengan sistem kuat, solid, dan seimbang. Keseimbangan ini dilihat dari segi regulasi, ekonomi haji, produk, dan jasa perjalanan haji serta pelaku ekosistem haji.
Menurut Fadlul, penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH sejak 2010-2019 selalu mengalami kenaikan. Hal itu supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak tinggi secara drastis.
Menurut Jokowi, biaya haji yang diusulkan oleh Kemenag masih belum final. Adapun pemerintah masih mengkaji dan mengkalkulasi terkait biaya haji tahun 2023.
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik sebesar Rp514.888,02. Rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11.