Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. Adapun PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Menurut Bukhori, biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah sebesar Rp49.812.700,26, masih terlalu besar. Terlebih, beban masyarakat saat ini sangat berat.
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai kenaikan ongkos naik haji (ONH) atau biaya haji 2023 sebesar Rp49,8 juta masih mahal meski sudah turun dari usulan Rp69,19 Juta.
Nilai tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rerata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH dengan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937.
Marwan Dasopang meminta Pemerintah memperhatikan dampak kenaikan biaya haji 2023 pada masyarakat. Dia menilai hal ini akan berdampak pada gagalnya jemaah berangkat akibat ketidakmampuan dalam melunasi usulan kenaikan biaya haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong pemerintah untuk memotong biaya hotel dan makanan jamaah haji. Hal tersebut disampaikan Marwan agar biaya pelaksanaan haji dapat terjangkau.
Menurut Baidowi, dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa habis jika biaya haji yang dibebankan kepada jemaah tidak disesuaikan. Terlebih, selama ini pembayaran biaya haji tak ubahnya skema ponzi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, meminta Kementerian Agama merinci saldo setiap calon jamaah dalam skema pengelolaan dana haji Indonesia.
Menurut Muchlis, kenaikan biaya haji 2023 yang diusulkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sangaat memberatkan masyarakat. Sebab, usulannya hampir dua kali lipat dari tahun lalu, yakni dari 39,8 juta menjadi 69,1 juta per jemaah.
Bukhori Yusuf meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyusun peta jalan (roadmap) pola pembiayaan haji dengan proporsi, antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan nilai manfaat.