Menkopolhukam RI, Prof Dr Mahfud MD, mengatakan, pemilu curang masih menjadi tantangan berat dalam memajukan demokrasi di Indonesia. Dia tidak menafikan kecurangan pemilu masih terjadi pada era reformasi saat ini.
Menkopolhukam RI, Prof Dr Mohammad Mahfud Mahmodin atau akrab disapa Mahfud MD, mencatat salah satu tanda kemunduran demokrasi saat ini adalah masih banyaknya kasus korupsi. Kendati demikian, dia menyebut pemerintah tidak diam dalam menghadapi kasus tersebut.
Menkopolhukam RI, Mahfud MD, menilai, hubungan demokrasi dan tata kelola pemerintahan sedang tidak baik-baik saja. Artinya, demokrasi tidak selalu mendukung lahirnya tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Menurutnya, banyak pihak tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) terkait penyelesaian HAM 1965.
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak melarang adanya tindakan OTT oleh KPK. Bahkan, menurutnya, salah satu prestasi menonjol dari KPK adalah banyaknya OTT yang digelar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai kebebasan pers di Indonesia sudah cukup baik. Indeks Kebebasan Pers (IKP) Indonesia tahun 2022 oleh Dewan Pers mencatat adanya kenaikan.
Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah jika ada yang merugikan buruh.
Mahfud MD mengaku mendapat gemblengan khusus dari guru-nya, Kyai Mardliyyan yang juga pendiri Pondok Pesantren Al Mardliyyah, Waru, Pamekasan Madura, Jawa Timur.
Masalah pertanahan menjadi isu aktual dari masa ke masa dan hingga kini masih terus muncul baik dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat pusat.
RKUHP akan segera disepakati menjadi undang-undang pada Desember nanti. Prosesnya sudah puluhan tahun dibahas, tidak mungkin menunggu semuanya sepakat, menurut Mahfud.
Mahfud MD mengakui bahwa masih ada sejumlah warga negara Indonesia yang bermasalah di luar negeri. Pemerintah pun memberi pelayanan dan perlindungan semaksimal mungkin bagi WNI yang mengalami masalah.