Ace menyebut usulan kenaikan biaya haji 2023 perlu dilakukan agar menyesuaikan dengan prinsip istithaah (kemampuan) berhaji dalam konteks pembiayaan. Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
Berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan BPIH 2023 dinilai sangat tidak bijak dengan berbagai alasan. Terutama pandemi Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda.
Ekosistem haji sebagai pelaksanaan ibadah oleh Kemenag dan masyarakat harus dengan sistem kuat, solid, dan seimbang. Keseimbangan ini dilihat dari segi regulasi, ekonomi haji, produk, dan jasa perjalanan haji serta pelaku ekosistem haji.
Menurut Fadlul, penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH sejak 2010-2019 selalu mengalami kenaikan. Hal itu supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak tinggi secara drastis.
Kenaikan biaya haji, lanjut dia, sebesar Rp30 juta menjadi Rp69 juta bertujuan untuk mencari angka yang proporsional terhadap keuangan haji untuk tahun ini dan tahun-tahun setelahnya.
Menurut Jokowi, biaya haji yang diusulkan oleh Kemenag masih belum final. Adapun pemerintah masih mengkaji dan mengkalkulasi terkait biaya haji tahun 2023.
Menurut Marwan, beban jemaah tahun ini akan sangat berat jika dibandingkan tahun lalu. Dari rerata BPIH (tahun lalu) sebesar Rp98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jemaah hanya sebesar Rp39,8 juta (40,54 persen).
Menurut Asep, penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat dalam BPIH menjadi penting. Sehingga, biaya untuk berhaji lebih berkeadilan dan proporsional.
Komnas Haji dan Umrah berharap usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masih bisa diturunkan. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Bipih 1444 H/2023 M rata-rata Rp69 juta.
Menurut Husni, kuota haji 2023 sudah cukup banyak. Namun, melihat daftar tunggu jemaah haji Indonesia yang mencapai 25 tahun lebih, tentu berharap agar Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota yang lebih banyak lagi.