Pandangan ini mencerminkan konsep totalitas dalam keislamansebuah prinsip bahwa iman bukan hanya keyakinan spiritual, tetapi juga penerimaan mutlak terhadap sistem nilai dan hukum Islam.
Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, tulis Qardhawi, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.
Di tengah meningkatnya tafsir keagamaan yang menjurus pada otoritarianisme fikih dan populisme syariah, suara lama dari Al-Quran kembali menyeruak: bahwa halal dan haram adalah hak prerogatif Tuhan.
Tak ada yang salah dari semangat itu. Tapi ketika ilmu yang mereka tinggalkan adalah bagian dari kebutuhan strategis umat, keputusan itu justru membuat kita terdiam.
Gagasan fiqh prioritas Syaikh Yusuf al-Qaradawi menggugah nurani umat: dalam situasi darurat, menyelamatkan nyawa lebih utama daripada menunaikan ibadah sunnah berbiaya besar.
Tak hanya di bidang filantropi. Penyimpangan itu menjalar ke dimensi ibadah. Ribuan orang kaya rela menghabiskan biaya besar untuk haji berulang atau umrah Ramadhan. Padahal kewajiban haji hanya sekali.
Dalam narasi modern kita, agama hanya jadi pelengkap. Ia hanya muncul di acara pernikahan, peresmian, atau pemakaman. Tapi dalam ranah kehidupan sehari-hari, politik, ekonomi, pendidikan, agama dianggap tidak punya peran.
Frekuensi dan waktu menjenguk orang sakit sangat bergantung pada kebiasaan, kondisi penjenguk, kondisi si sakit, dan seberapa jauh hubungan yang bersangkutan dengan si sakit.
Di tengah arus modernitas dan berbagai ideologi yang menggelora, pertanyaan mendasar tentang Apa itu masyarakat Islam? tetap relevan dan mendesak untuk dijawab secara mendalam.
Dalam hadis-hadis yang menganjurkan dan mendorong untuk menjenguk orang sakit, terdapat indikasi yang menunjukkan disyariatkannya menjenguk setiap orang yang sakit, baik yang sakitnya berat maupun ringan.
Di antara hal yang memperkuat kesunahan menjenguk orang sakit ialah adanya hadis-hadis yang menerangkan keutamaan dan pahala bagi orang yang melaksanakannya.
Apa hukum orang yang berbuat maksiat jika, saat bertobat, ia sudah tidak dapat lagi melakukan kemaksiatan yang ia tobatkan, atau ia telah menjadi lemah sehingga tidak mungkin lagi melakukannya? Apakah tobatnya itu sah?