Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Bepuasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2022.
Pemerintah membuka kemungkinan vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19 menjadi syarat bagi masyarakat yang hendak pulang kampung atau mudik Lebaran 2022.
Pelaksanaan kompetisi yang diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion harus sesuai dengan aturan persentase dari kapasitas stadion, mengikuti kriteria level PPKM di wilayah Kabupaten/Kota.
Pemerintah resmi menambahkan regimen vaksin booster Sinopharm untuk masyarakat Indonesia. Dengan penampbahan ini, total ada 6 jenis regimen vaksin booster, yakni Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.
Selain mengumumkan data terkini penerima vaksin dosis pertama, kedua dan ketiga, Kemenkes juga merilis target sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 jiwa.
Tiga dosis vaksin tampaknya belum cukup untuk orang dengan sistem kekebalan yang lemah. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) merekomendasikan dosis keempat untuk perlindungan optimal terhadap COVID-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi Vaksin Sinopharm.
Otoritas Umum Transportasi menegaskan mulai Selasa, (1/2/2022) status vaksinasi booster akan menjadi prasyarat penggunaan transportasi darat, laut, dan kereta api di Arab Saudi.
Meskipun sedang dilakukan vaksinasi booster, pemerintah tidak boleh melupakan kewajibannya mencapai target vaksinasi 70 persen (dosis lengkap) bagi masyarakat.
Yudi memastikan ketersediaan vaksin di setiap kecamatan cukup sehingga warga terkhusus lanjut usia (lansia) tidak perlu takut kehabisan dosis. Jika dosis vaksin per kecamatan habis, maka pihaknya akan kembali meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta