Sebelumnya, verifikasi administrasi ulang Partai besutan Amien Rais di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember 2022. Sementara pada 25 Desember 2022, verfak akan dilaksanakan selama tiga hari.
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan forum adu gagasan bagi 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
PPS ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Presiden, media sosial kerap menjadi sarana menyebarkan isu yang memanas-manasi masyarakat. Salah satu faktor kerawanan pada pemilu dan pilkada itu adalah soal politik identitas, politik SARA, dan hoaks.
KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dan penetapan peserta Pemilu 2024 pada. Dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang tidak lolos.
Denny menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumen hukum Partai Ummat, bukti keanggotaan Partai Ummat, KTP, KTA dan video. Semuanya dinilai dapat membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat tidak lolos peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu jadi satu-satunya dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengatakan pihaknya keberatan dengan hasil tersebut. Menurutnya, hasil rekapitulasi di Sulut dan NTT tidak sesuai dengan data yang ada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 pada Rabu malam (14/12/2022). Pengundian itu dilakukan untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
Sebanyak 17 parpol ini telah dinilai dan dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi di Kantor KPU RI, Jakarta.