Sesuai arahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 usai adanya putusan PN Jakpus.
Pemilu merupakan agenda konstitusi yang harus didukung bersama-sama dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU.
Zainudin Paru menilai gugatan yang diajukan Partai Prima merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Pasalnya, putusan pemilu berjalan atau ditunda merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Generasi muda mesti mengetahui dan memahami nilai penting dari penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut sebagai sarana integrasi bangsa dan menentukan pemimpin yang mampu mengubah masa depan bangsa Indonesia jauh lebih baik.
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal ini sesuai dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menekankan agar KPU, dapat bekerja sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Saat itu, Hasyim mengimbau warga yang ingin maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk menunda sosialisasi dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya. Hal itu dikarenakan ada kemungkinan MK memutus tak memakai sistem proporsional terbuka.
Dasco bersama Partai Gerindra tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan. Menurut Dasco, sistem proporsional tertutup bakal menyulitkan partai baru yang ingin berkontestasi pada Pemilu 2024.
Ketua Umum Haedar Nashir dan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima silaturahmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2022). Muhammadiyah meminta pemilu tak boleh ditunda.
Menurut Fahri, hal ini merupakan krisis besar yang dihadapi oleh semua partai politik. Sebab, pencoblosan dengan nama partai maka ada ketergantungan dalam penentuan nama pejabat publik kepada pengurus partai.
Menurut Ali, pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy, yakni merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, yang berwenang adalah DPR bersama presiden atau pemerintah, bukan KPU.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, wacana untuk kembali ke sistem proporsional tertutup adalah kemunduran dalam berdemokrasi. Hal tersebut hanya ekspresi kemalasan berpikir untuk membangun kemajuan dalam membangun kehidupan politik.