Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal ini sesuai dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menekankan agar KPU, dapat bekerja sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Saat itu, Hasyim mengimbau warga yang ingin maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk menunda sosialisasi dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya. Hal itu dikarenakan ada kemungkinan MK memutus tak memakai sistem proporsional terbuka.
Dasco bersama Partai Gerindra tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan. Menurut Dasco, sistem proporsional tertutup bakal menyulitkan partai baru yang ingin berkontestasi pada Pemilu 2024.
Ketua Umum Haedar Nashir dan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima silaturahmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2022). Muhammadiyah meminta pemilu tak boleh ditunda.
Menurut Fahri, hal ini merupakan krisis besar yang dihadapi oleh semua partai politik. Sebab, pencoblosan dengan nama partai maka ada ketergantungan dalam penentuan nama pejabat publik kepada pengurus partai.
Menurut Ali, pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy, yakni merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, yang berwenang adalah DPR bersama presiden atau pemerintah, bukan KPU.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, wacana untuk kembali ke sistem proporsional tertutup adalah kemunduran dalam berdemokrasi. Hal tersebut hanya ekspresi kemalasan berpikir untuk membangun kemajuan dalam membangun kehidupan politik.
Sebelumnya, verifikasi administrasi ulang Partai besutan Amien Rais di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember 2022. Sementara pada 25 Desember 2022, verfak akan dilaksanakan selama tiga hari.
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan forum adu gagasan bagi 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.