Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian dalam penggunaannya.
Maruf menjelaskan, BPJPH hanya bertindak sebagai operator. Sementara, semua audit bahan dan proses kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Beberapa pengguna Twitter menganggap BPJPH Kemenag terlalu memaksakan logo tersebut. Ada pula yang menilai logo yang mirip wayang itu terkesan Jawa-sentris.
Secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.
Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Menurut Thobib, ide ini diarahkan untuk mendorong kampus atau perguruan tinggi untuk menyiapkan fasilitas tempat-tempat ibadah bagi mahasiswa, dosen, dan stakeholders lainnya sesuai dengan agama masing-masing.
Dalam menyosialisasikan moderasi beragama, Dirjen mengajak masjid-masjid di daerah untuk tidak bosan menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kita akan perkuat hajj-preneurship, jaringan kerjasama dan kemitraan, Aset yang kita memiliki cukup besar sehingga harus bisa menjadi income generating, sambungnya.
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, pernikahan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.