Perdebatan tentang apakah zikir lebih utama dibanding shalat wajib mengemuka di berbagai majelis. Tafsir ayat dan pandangan ulama membuka kembali hierarki ibadah dan makna zikir yang sering disalahpahami.
Seruan para ulama klasik agar berhati-hati menjatuhkan vonis haram kembali relevan ketika sikap instan dan klaim moral makin mudah diucapkan. Kehati-hatian adalah akhlak lingkungan keilmuan.
Perdebatan klasik tentang gambar dan patung kembali mengemuka ketika isu lingkungan, teknologi, dan etika visual saling berkelindan. Islam menempatkan tashwir sebagai akhlak, bukan sekadar larangan.
Di Milad Muhammadiyah ke-113 yang diselenggarakan PWM DKI Jakarta, Abdul Muti mengajak jamaah meninjau kembali siapa manusia dalam pandangan Al-Quran: jasad, akal, dan martabat yang harus bertumbuh serempak di tengah tantangan zaman.
Di balik keluhan fisik, Al-Quran dan hadis menyingkap lapisan mental yang kerap tak terbaca. Islam lebih awal bicara tentang gangguan jiwa, jauh sebelum bahasa klinis modern merumuskannya.
Transplantasi organ kerap memicu perdebatan di kalangan umat. Namun wawasan tafsir menunjukkan bahwa Islam tak menutup pintu ikhtiar medis. Kuncinya menjaga martabat manusia dan menempatkan hidup sebagai prioritas.
Di tengah perdebatan panjang soal jilbab, sejumlah ulama kontemporer menawarkan pembacaan yang lebih lentur. Mereka menimbang adat, konteks sosial, hingga tujuan syariat. Pandangan alternatif itu kini kembali relevan.
Di Madinah awal Islam, cara berpakaian perempuan belum membedakan mereka dari budak, memicu gangguan sosial. Dua ayatAl-Ahzab dan Al-Nurturun untuk menata identitas, etika, dan keamanan perempuan.
Dalam Al-Quran, pakaian bukan sekadar pelindung tubuh. Ia berubah menjadi penanda identitas, pembeda sosial, dan cermin kepribadian umatbaik jasmani maupun rohani.
Sejak kisah Adam dan Hawa hingga seruan Ya Bani Adam dalam Al-Quran, dorongan berpakaian dipotret sebagai fitrah manusia. Tafsir para ulama menunjukkan: menutup aurat bukan sekadar aturan, tetapi naluri purba.
Perdebatan hukum musik sampai kini masih terjadi. Sebagian kelompok menggunakan ayat dan hadis untuk mengharamkan lagu, namun ulama besar seperti Ibnu Hazm, Al Ghazali, hingga Qardhawi menilai dalil itu tak cukup kuat.
Al-Quran memakai tiga istilah untuk pakaianlibas, tsiyab, dan sarabilyang bukan hanya menunjuk kain penutup tubuh, tetapi juga simbol fitrah, moralitas, dan relasi manusia dengan godaan setan.
Dalam wacana hukum musik dan nyanyian, para ulama bertolak dari satu kaidah dasar: segala sesuatu asalnya boleh. Namun bagaimana kaidah itu bekerja ketika tafsir nash bersilangan dan sensitivitas moral berubah sepanjang zaman?