LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19. Keputusan tersebut didasari standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk emergency use of authorization (EUA), obat dan vaksin.
"Semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi tiga bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa enam bulan," tulis
BPOM dalam siaran pers, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Sijejak, Fitur Pelacakan Kontak Erat Covid-19Keputusan ini dilakukan setelah valuasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas. "Ini mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, cemaran (impurities), endotoksin dan pH produk akhir vaksin," ujar BPOM.
BPOM menegaskan, batas kedaluwarsa bisa diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan mutu serta keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa. Tentunya, hal terebut diiringi penyimpanan vaksin sesuai dengan kondisi yang ditetapkan.
Baca Juga: Gabungan Varian Delta dan Omicron Ditemukan, Ini Kata WHO"Untuk itu Badan POM terus memantau implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin yang telah diberikan izin penggunaan darurat/EUA," kata BPOM.
Perlu dicatat, pemantauan batas kedaluwarsa
vaksin Covid-19 di peredaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemilik EUA wajib memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Baca Juga:
Ini Vaksin Booster Paling Efektif Lawan Covid-19
ITAGI: Pemberian Vaksin Covid-19 pada Lansia, Sama(asf)