Beberapa riwayat larangan membaca Al-Quran bagi perempuan haid dan orang junub ternyata lemah bahkan palsu. Dalil sahih justru membolehkan, menegaskan ibadah tetap terbuka bagi semua.
Dalam praktik keagamaan, umat sering kali lebih sibuk memperdebatkan perkara cabang: posisi tangan saat shalat, tata cara zikir, model jilbab, atau bahkan sekadar intonasi bacaan doa.
Dalam praktik sehari-hari umat Islam, amalan lahiriah justru sering lebih bising: panjang jenggot, potongan celana, posisi tangan saat shalat. Soal hatiniat, ikhlas, taqwakalah gaung.
Salah satu penyebab perbedaan adalah perbedaan informasi yang sampai ke masing-masing ulama. Tidak semua hadits atau ayat yang berkaitan dengan satu masalah diketahui secara menyeluruh oleh setiap mujtahid.
Tafsir para ulama menjelaskan bahwa fitrah juga mencakup jasmani, akal, dan roh. Keinginan manusia terhadap lawan jenis, harta benda, keindahan duniawi adalah bagian dari fitrah.
Peringatan keras itu bukan tanpa sebab. Nabi melihat kecenderungan sebagian orang menumpuk amal dalam tempo singkatpenuh gairah di awal, lalu bosan dan berhenti di tengah jalan.
Ketika yang remeh dielu-elukan dan yang pokok diabaikan, saatnya kita kembali membuka Al-Quran dan menakar ulang apa yang sesungguhnya paling dikehendaki agama.
Dalam salah satu riwayat, Aisyah menuturkan bahwa Rasulullah tidak pernah diberi pilihan antara dua perkara kecuali beliau mengambil yang paling mudah, selama itu bukan kemaksiatan.
Hijaz berkembang sebagai pusat ahl al-riwayah para pemelihara dan perawi hadits. Sementara Irak menjadi rumah bagi ahl al-ray, mereka yang lebih mengandalkan penalaran dan ijtihad.
Sejak awal Islam diturunkan, agama ini bukan hanya memuat ajaran spiritual, tetapi juga mengandung visi moral yang kelak mewujud menjadi sistem hukum yang lengkap.
Kalimat itu mungkin terdengar biasa di tengah konflik ideologis yang mengendap, namun dampaknya bisa luar biasa: sang tetangga langsung dijauhi warga, istrinya menggugat cerai, dan anak-anaknya dikucilkan.
Imam al-Syafii, dan mazhab Syafii secara umum, merumuskan lima pendekatan utama dalam memahami dan menetapkan hukum syariah. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya abstraksi dan pembacaan prinsipil dari teks hukum: