Cinta dunia bukan sekadar soal harta. Ia penyakit batin yang mematikan, melemahkan umat, dan membuat manusia terjerumus pada kesombongan, ketamakan, serta kehancuran moral yang tak kasat mata
Al-Quran menyebut hawa nafsu sebagai penggoda paling berbahaya. Ia tak kasatmata, tapi daya rusaknya melampaui peluru. Mengalahkannya adalah jihad terbesar.
Kufur besar kekal di neraka, kufur kecil tidak. Tapi membedakannya bukan sekadar istilahia menentukan nasib akhirat dan mencegah tafsir sesat. Berikut ini penjelasannya.
Tidak semua kekufuran berarti murtad, tidak semua nifaq mengantar ke neraka. Yusuf Al-Qardhawi mengingatkan: keliru menafsirkan istilah bisa menyalakan api takfir yang dilarang agama.
Kudeta bukan sekadar manuver politik. Dalam syariat, ia menyangkut urusan darah, kekuasaan, dan maslahat umat. Apakah Islam membenarkannya atau mengharamkannya? Perdebatan ulama tak kunjung usai.
Mereka mengimani wahyu, mengakui para nabi, dan percaya kehidupan akhirat. Tapi ketika Rasul terakhir datang, keyakinan itu berubah menjadi jarak. Al-Quran menamai mereka Ahli Kitab.
Fenomena syirik tak punah, hanya berganti wajah. Dari berhala batu menjadi uang, kekuasaan, hingga ideologi modern. Qardhawi mengingatkan, tauhid tetap pertaruhan terbesar umat.
Larangan dalam Islam tidak satu warna. Ada yang mengoyak akidah, ada yang sekadar mengusik kesempurnaan amal. Fiqh prioritas hadir untuk menata ulang skala nilai yang kerap diabaikan.
Syariah bukan sekadar ibadah individual. Ia dirancang untuk menumbuhkan persatuan. Dari saf salat hingga jadwal Idul Fitri, Islam mengajarkan bahwa kekuatan lahir dari kebersamaan.
Islam mengguncang fondasi kesetiaan jahiliyah: dari loyalitas sempit pada kabilah menuju ikatan universal bersama umat. Sebuah pergeseran yang menghapus fanatisme dan mengusung keadilan.
Dalam fikih, ada kaidah penting: mendahulukan maslahat besar daripada kepentingan kecil. Prinsip ini, yang dikenal sebagai fiqh prioritas, kini relevan di panggung kebijakan publik modern.
Pandangan ini semakin relevan ketika korupsi dianggap bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi negara.
Perdebatan rajam bagi pezina tetap menarik untuk dibahas. Hukuman lempar batu hingga mati ini disanjung fikih klasik, tapi benarkah ia pantas hidup di negeri Pancasila yang menjunjung HAM dan konstitusi modern?