Muslim dan nonmuslim harus selalu menjaga hubungan baik satu sama lain. Lalu bagaimana ketika ada seorang nonmuslim meninggal? bolehkah seorang muslim bertakziah kepada nonmuslim?
Dalam masalah fikih, umat Islam perlu mengikuti pendapat empat mazhab yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. Empat mazhab itu sudah tersusun sistematis dan teruji lintas zaman dan keadaan.
Para pendukung LGBT sering menggunakan terminologi khuntsa dalam Islam untuk mendukung gagasan transgender. Padahal khuntsa dan transgender sangat berbeda.
Pendiri Quantum Akhyar Institute, Ustaz Adi Hidayat (UAH), menjelaskan, puasa ketika dikerjakan dalam ilmu fikih itu dapat merangkul amalan-amalan yang lain.
Belakangan banyak kuliner diberi nama mirip nama makhluk halus seperti Mie Setan dan Mie Iblis. Banyak orang yang membeli kuliner itu lantaran didorong rasa penasaran. Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam dalam mengkonsumsi kuliner dengan nama-nama aneh tersebut?
Ustadz Abdul Somad (UAS) menegaskan, salat yang dikerjakan tanpa didahului niat maka salat tersebut batal. Itu karena niat menjadi pangkal semua amal dan menjadi penentu tujuan ibadah seseorang.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya berjudul Nuruzh Zhalam mengatakan, tidak semua bidah itu dholalah (sesat). Sebab hukum bidah tidak tunggal, bisa berubah-ubah sesuai dengan kaidah dan dalil syariat.
Kematian menciptakan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan. Tangisan menjadi hal lumrah sebab kesedihan merupakan bagian fitrah dari perasaan manusia. Namun, ada adab-adab yang perlu diperhatikan.
Dalam fikih, kepiting dikenal dengan istilah al-hayawan al-barmai (binatang yang hidup di darat dan laut) seperti katak, penyu, dan buaya. Maka itu, ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan kepiting.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, menjelaskan bahwa musik tidak sepenuhnya haram dan ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Macet di kota metropolitan seperti Jakarta bukan hal baru lagi. Hampir setiap hari terjadi. Kerap macet terjadi saat jam-jam shalat, seperti Maghrib, waktu para pekerja pulang kantor. Lalu, bagaimana ketentuan shalat jamak karena macet, apakah boleh?.