Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik. Hal itu diputuskan dalam merespons pemilihan umum
Kampanye Peduli Stunting dan Jaga Laut terus digalakkan. Seperti yang dilakukan istri Menag, Eny Retno Yaqut di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (25/7/2023)
Dompet Dhuafa Departemen Lingkungan berkolaborasi dengan Yayasan Rumah Literasi Hijau mencetuskan program Rumah Lestari, upaya memanfaatkan sisa pakai di rumah dan membawa misi kampanye perubahan iklim.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla melarang masjid dijadikan tempat kampanye politik. Hal tersebut disampaikannya kepada seluruh pengurus masjid di Kalimantan Barat.
Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan, dana-dana kepentingan umat seperti dana zakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye politik. Zakat memiliki aturan jelas dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan umat saja.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, menegaskan, dana zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral, seperti kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Puadi mengatakan, saat ini bukan waktunya untuk berkampanye. Dia mengimbau para bacapres tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Menurut Gus Falah, gerakan legalisasi hak LGBT atau pernikahan sejenis merupakan bagian dari propaganda ideologi liberalisme. Di Indonesia, hal itu bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Wonderful Indonesia sukses menggalang kebersamaan, sinergi, dan kolaborasi seluruh elemen bangsa, terutama dengan brand-brand serta perusahaan besar, menengah, maupun kecil di seluruh Tanah Air.