Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mendukung upaya revisi UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ini karena Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih memainkan peran ganda yakni sebagai regulator sekaligus operator.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI, Ade Rustama, menilai zakat merupakan solusi finansial dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Umat Islam tak perlu khawatir dalam menyalurkan zakatnya kepada amil atau organisasi pengelola zakat (OPZ) sebab mekanisme pengawasan dana zakat serta OPZ sangat ketat dan berlapis.
Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengembangkan Kampung Zakat sebagai bentuk upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Program tersebut akan dirilis pada akhir November 2022.
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang tergabung dalam Forum Zakat (FOZ) berkomitmen menguatkan peran zakat dalam pembangunan negara pada 2023 mendatang. Komitmen itu bisa diwujudkan dengan menguatkan integritas di tengah masyarakat dan memasifkan kolaborasi.
Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama menguatkan kelembagaan Baznas melalui Rakornas UPZ.
Rektor Institut Tazkia Bogor, Murniati Mukhlisin menilai, lembaga zakat memiliki peranan menghadapi resesi 2023. Caranya mengubah fokus penyaluran bantuan.
Baznas mencanangkan empat penguatan untuk mengefektifkan pengelolaan zakat di Indonesia, yakni penguatan kelembagaan, penguatan SDM, penguatan infrastruktur, dan penguatan jaringan.
Suhajar berpesan, agar zakat yang diterima para mustahik tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai, zakat tersebut justru dibelanjakan untuk barang yang tidak produktif.
Masjid megah ini terdiri dari dua lantai dan satu basemen. Uniknya, pada bagian basemen dibanjiri air hingga tampak seperti danau. Pada bagian pintu masuk dibagi menjadi tiga, yakni utara, selatan, dan utama.
Pelaporan masjid kepada Baznas sangat penting dilakukan untuk kebutuhan data, yang nantinya dapat dipergunakan untuk riset, sehingga dapat memberikan sumbangsih dan dampak baik bersama untuk Indonesia.
Menurut Pendiri Rumah Tahfidz Tunarungu Darul A'shom di Condong Cantur, Depok Sleman, Yogyakarta Ustadz Abdul Khafi mengoleksi tas mahal boleh saja, asal dibayarkan zakat.
Pada zaman Rasulullah SAW, pengelolaan zakat diserahkan kepada Baitul Maal. Rasulullah SAW mendirikan Baitul Maal yang mengatur setiap harta benda kaum Muslimin, baik itu harta yang keluar maupun yang masuk.