Menurut al-Sibai, mereka yang menolak hadis (dalam arti menolak otoritasnya sebagai sumber hukum) mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen berikut:
Quraish Shihab mengatakan Al-Qur'an menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama kewajaran beribadah kepada Allah.
Pengakuan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai golongan orang-orang yang beriman kepada Allah adalah sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh Waraqah.
Meskipun pengertian keadilan tidak selalu menjadi antonim dari kezaliman, 'adl yang berarti sama memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi persamaan.
Kemah-kemah para perusak sangat menyenangkan. Mereka yang mendurhakai Tuhan (tampak) tenang. Ini semua dilihat oleh mataku, didengar oleh telingaku dan kuketahui sepenahnya.
Dalam keadaan mati mendadak, sakarat al-maut itu hanya terjadi beberapa saat singkat, yang mengalaminya akan merasa sangat sakit, laksana duri yang berada dalam kapas, dan yang dicabut dengan keras.
Ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW menunjukkan bahwa kematian bukanlah ketiadaan hidup secara mutlak, tetapi ia adalah ketiadaan hidup di dunia.
Secara umum persepsi Al-Qur'an tentang agama-agama lain di luar Islam, khususnya Yahudi dan Kristen, tak pelak lagi, tergantung atas tingkatan pemahaman historis mutakhir di Makkah dan letak Arabia sekitar tahun 600 Masehi.
Dari sudut pandang studi Al-Quran, kewajiban mempercayai adanya takdir tidak secara otomatis menyatakannya sebagai satu di antara rukun iman yang enam. Al-Quran tidak menggunakan istilah rukun untuk takdir.
Seorang khalifah adalah siapa yang diberi kekuasaan mengelola suatu wilayah, baik besar atau kecil. Cukup banyak ayat yang menggambarkan tugas-tugas seorang khalifah.