Dalam fikih, kepiting dikenal dengan istilah al-hayawan al-barmai (binatang yang hidup di darat dan laut) seperti katak, penyu, dan buaya. Maka itu, ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan kepiting.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, menjelaskan bahwa musik tidak sepenuhnya haram dan ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Macet di kota metropolitan seperti Jakarta bukan hal baru lagi. Hampir setiap hari terjadi. Kerap macet terjadi saat jam-jam shalat, seperti Maghrib, waktu para pekerja pulang kantor. Lalu, bagaimana ketentuan shalat jamak karena macet, apakah boleh?.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Sementara aurat pria ialah dari pusar hingga dengkul. Namun apakah boleh seorang pria shalat hanya sebatas menggunakan pakaian yang menutup aurat?
Menurut Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, nyekar muncul berkat akulturasi budaya Islam-Jawa-Hindu.
Dalam Islam, membunuh dikenai hukum qishash. Namun jika membunuh dengan alasan membela diri, pembahasan fikihnya beda lagi. Ada aturannya di pengadilan Islam.
Ahli hadis dan fikih mazhab Maliki asal Maroko, Syaikh Sa'id Al-Kamali, mengatakan, imsak atau menahan diri dari makan sahur merupakan contoh dari Rasulullah.
Tempat niat adalah hati. Imam Suyuti menjelaskan, jika suatu perbuatan berasal dari niat yang tidak benar, maka besar kemungkinan amal tersebut tertolak.
Ilmu tasawuf di tengah masyarakat sedikit asing ketimbang ilmu fikih. Padahal, dua bidang keilmuan ini saling terkait dalam kehidupan pribadi seorang muslim.
Gus Baha mengutip perkataan Imam Syafii, orang tasawuf yang tidak mengerti fikih akan menjadi kafir zindiq. Sementara ahli fikih yang tidak bertasawuf akan menjadi fasik.
Islam memiliki tuntunan dalam hidup berbudaya. Dalam kaidah ushul fikih disebutkan, adat istiadat atau budaya dapat menjadi sumber hukum (al-adat muhakkamah).