Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengerjakan khidmat dalam dakwah halal, untuk mengimplementasikan syariat Allah SWT.
Dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disebutkan, seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, hingga produk kimia yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
LPPOM MUI, terus beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi yang ada. Berbagai upaya dilakukan LPPOM MUI dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal.
Menurut dia, perluasan kehalalan produk UMK yang dapat dilakukan melalui proses self declare itu cukup berisiko. Muti menambahkan, penetapan kehalalan produk harus dilakukan oleh pihak berpengalaman dalam bidang tersebut, misalnya Komisi Fatwa MUI, LPPOM dan yang lainnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), terang Aqil, Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Proses penerbitan sertifikat halal Mixue baru memasuki tahap audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
LPPOM MUI melakukan berbagai program untuk mempercepat dan memudahkan perusahaan dalam sertifikasi halal. Salah satunya adalah program one stop service.
Aisha menyebut, jika ada kebingungan di masyarakat terkait penerbitan produk halal dikarenakan kurangnya edukasi dan sosialisasi dari pihak regulator sebagai pelaksana.
Di tahun 2023 BPJPH memiliki target sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM sekitar satu juta sertifikat halal. Upaya optimalisasi sertifikasi halal kepada pelaku UMKM akan dimulai per Januari 2023 mendatang.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa mandat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) menetapkan terdapat tiga aktor sertifikasi halal.