Menurut Riza, umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di Tanah Air sempat tertinggal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab kebanyakan dari umat Islam merupakan konsumen atau pembeli.
Berdasarkan data yang tercatat sejak 2021 lalu sebanyak 11.101 sertifikat halal telah diterbitkan BPJPH bagi pendaftar Sehati. Lanjut Hikmat, ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas hadirnya program tersebut.
Ia menjelaskan bahwa selama ini tren sertifikasi halal di Indonesia hanya mencapai 100 ribu produk per tahun. Yang berarti angka tersebut masih jauh untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu di dunia.
Proses pengajuan sertifikasi halal dapat diajukan oleh para pelaku usaha yang didaftarkan atau diajukan melalui laman ptsp.halal.go.id. Nantinya, pelaku usaha yang mendaftar bisa memilih pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Pemberian SEHATI tahap duaini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
Restoran Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), lantaran namanya dianggap tidak memenuhi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Ada kriteria untuk sertifikasi halal. Pelaku usaha yang berinovasi tidak sesuai standar yang ada, pasti tak bisa didaftarkan dalam sistem jaminan tersebut.
Produk es krim dan minuman dingin bermerek Mixue jadi salah satu kuliner yang sedang laris di Tanah Air. Namun, belakangan, kehalalan Mixue dipertanyakan karena status halal produk tersebut tidak ditemukan di laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Status halal produk Mixue tidak ditemukan di laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Status halal produk Mixue juga tidak bisa ditemukan di database produk halal yang telah disertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).